Pungutan di Sekolah

Salah satu masalah yang dihadapi oleh orang tua siswa pada saat bulan-bulan seperti ini (Juli - Agustus/Tahun Ajaran Baru) adalah uang sekolah. Walaupun sudah ada program pemerintah berupa dana bantuan untuk pendidikan, seperti BOS (Biaya Operasional Sekolah) tapi masih ada sekolah yang meminta (memungut) uang untuk ini dan itu kepada peserta didik. 

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan Pasal 181 menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
  • a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  • b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
  • c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
  • d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

/bugs

Popular Posts