Di
penghujung tahun 2012 ini sedang ramai dibicarakan tentang pergantian kurikulum
yang sedang diuji publik. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang kesebelas
setelah Indonesia merdeka. Uji publik baru dilakukan pertama
kali. Kesepuluh produk kurikulum sebelumnya
(dari sejak 1945 - 2006) lahir tanpa melalui proses uji publik. Jadi,
wajar apabila banyak masyarakat yang tidak paham arah dan tujuan kebijakan
pendidikan yang selama ini digulirkan pemerintah.
Seperti
biasa, setiap kebijakan baru akan selalu disertai dengan pro dan kontra. DPR
mengancam tidak akan menggelontorkan anggaran kurikulum jika masih ada
resistensi dari masyarakat dan para pelaku pendidikan. Forum Komunikasi Peduli
Pendidikan Republik Indonesia (FKPPRI), yang beranggotakan pakar, praktisi, dan
pengamat pendidikan juga menolak kurikulum 2013. FKPPRI menegaskan bahwa
perubahan atau pergantian KTSP (2006) ke kurikulum 2013 tidak berdasarkan
alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan serta landasan hukumnya tampak
mengada-ada sebagai rasionalisasi perubahan kebijakan.
Ya,
sebelumnya kita mengenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP, 2006),
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK, 2004), Revisi kurikulum 1994 (1997), dan kurikulum
lainnya yang masyarakat “buta” tentangnya karena memang tidak melalui proses
uji publik dan tidak/kurang sosialisasi.
Kesempatan
uji publik ini merupakan kesempatan emas bagi pustakawan. Pustakawan dapat
menyumbangkan pemikirannya untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Kami
tidak ingin uji publik hanya sekadar memenuhi keingintahuan publik ter hadap
apa yang sedang dilakukan dalam pe ngembangan Kurikulum 2013. Tapi kami ingin
menerima masukan yang konstruktif. Ini juga bagian dari upaya masyarakat untuk
ikut memikirkan dan memiliki. Itu sebabnya, komentar dan tanggapan masyarakat
yang kami terima terbuka dan bisa dibaca bersama, siapa menulis apa dan
berkomentar serta berpendapat seperti apa.”, ujar M.Nuh dalam wawancaranya
dengan Harian Seputar Indonesia.
Pustakawan
dapat memberikan analisis terhadap konsep pengembangan kurikulum 2013 yang
rencananya akan digunakan, sekaligus mengevaluasi implementasi
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Pustakawan tidak perlu menunggu diajak bicara
tentang kurikulum. Tapi harus pro-aktif terhadap dinamika yang terjadi dalam
dunia pendidikan kita. Bila perlu, tidak diajak pun, pustakawan harus bersedia
mengajukan diri untuk ikut berpartisipasi (terlibat) dalam pembahasan
kurikulum.
Menyambut tahun baru 2013, momentum uji publik
kurikulum dapat dijadikan sebagai “pintu” oleh pustakawan untuk mengembangkan
ide (pemikiran) dan kreatifitasnya serta membuka terciptanya komunikasi-kolaborasi
antara pustakawan dengan guru, pustakawan dengan siswa, pustakawan dengan orang
tua siswa, pustakawan dengan kepala sekolah dan elemen pendidikan lainnya
sekaligus meminta masukan dari mereka sebagai bahan evaluasi dari apa yang
sudah dilakukan di tahun 2012 untuk perbaikan kedepan. Oke?